Valentine's Day Arrow Through The Heart
Selamat Datang Di Web Support Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur | Untuk Informasi Pelayanan Desa Jajag Silahkan Hubungi 0853-3652-5825 (Candra) | Untuk Whatsapp Silahkan Klik "E-DESA" Dan Pilih "Pelayanan Masyarakat Desa" Atau Langsung Dibawah Halaman klik "Pelayanan Masyarakat Via Whatsapp" | TERIMA KASIH | -Informasi- |

Translate

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa.
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa.
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.

Struktur Organisasi :

Struktur Organisasi BPD Desa Jajag


0 comments:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar, kritik dan saran agar kami bisa terus berkembang lebih baik lagi.
Terima kasih.